Correct Article 26
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. mengelola dan membina pegawai di lingkungan BKKBN dan etenagaan Program Keluarga Berencana Nasional;
b. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program Keluarga Berencana Nasional;
c. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program yang berasal dari luar negeri di bidang keluarga berencana dalam rangka kerjasama inter nasional;
d. menyelenggarakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan BKKBN.
Your Correction
