Correct Article 22
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi :
a. menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan program baik nasional maupun internasional dalam rangka mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang menyeluruh dan terpadu;
b. menyelenggarakan studi keluarga berencana nasional;
c. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan biomedis dan reproduksi manusia.
Your Correction
