Correct Article 18
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan bidang komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, pembinaan pendidikan keluarga berencana, pembinaan institusi masyarakat dan pembinaan institusi formal Program Keluarga Berencana Nasional;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, dan pembinaan pendidikan keluarga berencana;
c. membina dan mengembangkan institusi masyarakat dan institusi formal dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional.
Your Correction
