Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan anggar an Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek baik secara regional maupun sektoral; b. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana beserta anggaran baik regional maupun sektoral; c. mengikuti dan mengamati secara terus menerus pelaksanaan rencana Program Keluarga Berencana Nasional dan melakukan penyesuaian guna penyempurnaan yang diperlukan; d. mengkoordinasikan penyusunan rencana prograk kerjasama dengan pihak luar negeri di bidang keluarga berencana nasional; e. menyelenggarakan pembinaan sistem pencatatan dan pelaporan; f. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data; g. menyelenggarakan analisa dan penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional; h. melaksanakan pembuatan laporan secara menyeluruh hasil pelaksanaan program.
Your Correction