Correct Article 14
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program menyelenggarakan fungsi :
a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan anggar an Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek baik secara regional maupun sektoral;
b. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana beserta anggaran baik regional maupun sektoral;
c. mengikuti dan mengamati secara terus menerus pelaksanaan rencana Program Keluarga Berencana Nasional dan melakukan penyesuaian guna penyempurnaan yang diperlukan;
d. mengkoordinasikan penyusunan rencana prograk kerjasama dengan pihak luar negeri di bidang keluarga berencana nasional;
e. menyelenggarakan pembinaan sistem pencatatan dan pelaporan;
f. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data;
g. menyelenggarakan analisa dan penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
h. melaksanakan pembuatan laporan secara menyeluruh hasil pelaksanaan program.
Your Correction
