Correct Article 10
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. mengelola dan membina keuangan, perlengkapan, dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional;
b. menyelenggarakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang- undangan;
c. menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana Program Keluarga Berencana Nasional;
d. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
Your Correction
