Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi : a. mengelola dan membina keuangan, perlengkapan, dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional; b. menyelenggarakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang- undangan; c. menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana Program Keluarga Berencana Nasional; d. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
Your Correction