Correct Article 9
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan;
b. melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana Program Keluarga Berencana Nasional;
c. melaksanakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
Your Correction
