Correct Article 7
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Apabila Kepala berhalangan, maka Wakil Kepala mewakili Kepala.
Your Correction
