Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
Your Correction