Correct Article 6
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
Your Correction
