Correct Article 42
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi dilingkungan BKKBN serta pembentukan baru Perwakilan BKKBN di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu;
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction
