Correct Article 40
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala, Wakil Kepala, dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dalam hal Staf Ahli merupakan jabatan setingkat eselon Ib, serta diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKKBN dalam hal Staf Ahli merupakan jabatan setingkat eselon IIa.
(3) Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi/Kabupaten/Kotamadya, dan Kepala Satuan Organisasi bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKKBN.
Your Correction
