Correct Article 39
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3) Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon Ib.
(4) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan setingkat eselon IIa.
(5) Kepala BKKBN Propinsi adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa.
(6) Kepala Perwakilan BKKBN Kabupaten/Kotamadya adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIIa.
Your Correction
