Correct Article 38
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, para Deputi serta Pejabat Pimpinan lainnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BKKBN.
(2) BKKBN dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua Instansi Pemerintah maupun Swasta.
(3) Untuk lebih memperlancar koordinasi dan hubungan kerjasama antara BKKBN dengan Unit Pelaksana, dilakukan rapat secara berkala antar Pimpinan BKKBN dengan Unit Pelaksana.
(4) BKKBN mengikuti secara teratur dan terus-menerus pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang dilakukan oleh Unit Pelaksana dan berkewajiban membantu sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
(5) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) wajib menyampaikan laporan berkala/sewaktu-waktu mengenai kegiatan masing-masing kepada Kepala BKKBN.
(6) Untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, Kepala BKKBN dapat berkonsultasi dengan Menteri, Kepala Instansi Pemerintah lainnya serta Pimpinan Lembaga di dalam masyarakat demi tercapainya prinsip integrasi dalam perencanaan, koordinasi, dan sinkronisasi.
Your Correction
