Correct Article 37
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional, koordinasi penyelenggaraan program dilakukan oleh BKKBN sedang pelaksanaan program dilakukan oleh Unit Pelaksana Program Keluarga Berencana Nasional.
(2) Unit Pelaksana Program Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah instansi fungsional dan lembaga dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kegiatan Program Keluarga Berencana Nasional.
(3) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Departemen/Instansi Pemerintah yang atas dasar fungsional mengadakan usaha- usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional baik di Pusat maupun di Daerah;
b. Perkumpulan/Organisasi Masyarakat dan pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampuan sendiri mengadakan usaha-usaha serta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program Keluarga Berencana Nasional.
(4) Ditiap Unit Pelaksana yang terdiri atas Departemen/Instansi Pemerintah tingkat Pusat, oleh Menteri/Kepala Instansi yang bersangkutan ditunjuk pejabat Eselon I yang mempunyai kaitaan kerja dengan kegiatan keluarga berencana sebagai Pimpinan Unit Pelaksana.
Your Correction
