Correct Article 5
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Organisasi BKKBN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Umum;
d. Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program;
e. Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program;
f. Deputi Bidang Pengembangan Program;
g. Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program;
h. Deputi Bidang Pengawasan;
i. Unir Pelaksana Teknis;
j. Staf Ahli;
k. Perwakilan BKKBN di Daerah.
Your Correction
