Correct Article 4
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi :
a. menyiapkan perumusan kebijaksanaan umum Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu;
b. mengkoordinasikan perencanaan dan melakukan analisa terhadap pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c. membina dan menyelenggarakan kegiatan operasional Program Keluarga Berencana Nasional;
d. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional;
e. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan keterangan dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
f. menyelenggarakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
g. mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap jenis tenaga, dana dan sarana di dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Your Correction
