Correct Article 2
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
