Correct Article 4
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Current Text
Universitas Tanjungpura terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
8. Fakultas Pertanian;
9. Fakultas Teknik;
10. Pusat Penelitian;
11. Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
12. Perpustakaan.
Your Correction
