Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional INDONESIA diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction