Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
Your Correction