Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing- masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.
Your Correction