Correct Article 4
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Current Text
(1) Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing- masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.
Your Correction
