Correct Article 4
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.
(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
