Correct Article 1
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Current Text
(1) Bentuk Dewan Gula INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan
PRESIDEN ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Dewan dipimpin oleh seorang Ketua.
Your Correction
