Correct Article 4
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan Badan terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Nasional.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, Badan dibantu oleh Pelaksana Harian.
(3) Keanggotaan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas :
a. Ketua: Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
b. Anggota: Pejabat eselon I dari instansi anggota Badan dan dari instansi terkait yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan.
(4) Sekretaris Badan merangkap Sekretaris Pelaksana Harian adalah Direktur Jenderal Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
Your Correction
