Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan, mempunyai tugas pokok: a. menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman; b. memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Your Correction