Correct Article 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1995 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1996
Current Text
(1) Jumlah jamaah haji tahun 1996 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 30 Nopember 1995 calon jamaah haji yang menyetor Ongkos Naik Haji belum mencapai kuota, maka dapat dilakukan penyetoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 1995.
Your Correction
