Correct Article 2
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1995 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1996
Current Text
(1) Calon jamaah haji yang telah menyetor Ongkos Naik Hajinya, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang setoran Ongkos Naik Haji yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong 1 % (satu persen) untuk penggantian biaya-biaya administrasi akibat pembatalan tersebut.
Your Correction
