Correct Article 13
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Current Text
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang telah diterima oleh Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada PANTIMPUS;
(2) PANTIMPUS melaksanakan penelitian dan penilaian bahan-bahan yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari PANGKOP KAMTIB terhadap Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(3) PANTIMPUS menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalam Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/ Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada PANGKOPKAMTIB;
(4) Berdasarkan persetujuan PANGKOPKAMTIB sebagaimana dimaksuda dalam ayat (3), PANTIMPUS menyampaikan Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction
