Correct Article 6
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Current Text
(1) Untuk membantu Menteri Dalam Negteri dan PANGKOPKAMTIB dalam mempertimbangkan penggunaan hak memilih bagi warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota Pertimbangan Pusat, selanjutnya disebut PANTIMPUS.
(2) PANTIMPUS dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri, yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan KOPKAMTIB serta unsur Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyakbanyaknya 16 (enambelas) orang anggota termasuk Ketua, Wakil dan Sekretaris.
Your Correction
