Correct Article 5
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Current Text
(1) Untuk membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOP KAMTIB, dalam mengadakan penelitian dan penilaian terhadap warga negara yang terlibat G.30.S/ PKI atau bekas anggota organisasi terlarang untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, dibentuk Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut PANTIMDA;
(2) PANTIMDA dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Tingkat I, LAKSUS PANGKOPKAMTIB atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB, serta unsur instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang anggota, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Your Correction
