Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melakukan koordinasi terhadap instansi di Daerah atas semua kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Umroh serta melakukan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan bagi peserta Umroh di daerah.
Your Correction