Correct Article 13
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melakukan koordinasi terhadap instansi di Daerah atas semua kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Umroh serta melakukan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan bagi peserta Umroh di daerah.
Your Correction
