Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Umroh melapor kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Saudi Arabia pada saat datang dan akan kembali ke INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), atau oleh Pimpinan Rombongan dalam hal perjalanan dilakukan secara rombongan.
Your Correction