Correct Article 10
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
(1) Peserta Umroh melapor kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Saudi Arabia pada saat datang dan akan kembali ke INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), atau oleh Pimpinan Rombongan dalam hal perjalanan dilakukan secara rombongan.
Your Correction
