Correct Article 9
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 calon peserta Umroh dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang daerah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon.
(2) Paspor dan Izin Berangkat Khusu dapat diberikan setelah calon peserta Umroh memperlihatkan :
a. surat keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal.
Your Correction
