Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan perjalanan Umroh dipergunakan Paspor biasa dengan Izin Berangkat Khusus untuk Umroh yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.
Your Correction