Correct Article 8
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
Untuk melaksanakan perjalanan Umroh dipergunakan Paspor biasa dengan Izin Berangkat Khusus untuk Umroh yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.
Your Correction
