Correct Article 7
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
(1) Penyelenggara berkewajiban :
a. membuat rencana penyelenggaraan perjalanan Umroh yang diketahui oleh Menteri Agama;
b. memberangkatkan dan memulangkan Peserta Umroh sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. melengkapi dokumen perjalanan;
d. mengurus pemondokan dan kesehatan;
e. mengurus dan menjamin tersedianya tiket perjalanan berangkat dari dan kembali ketempat asal;
f. memberikan penyuluhan dan bimbingan Umroh;
g. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan umroh kepada Menteri Agama.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bersangkutan dengan penyelenggaraan perjalanan Umroh.
Your Correction
