Correct Article 6
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Umroh.
Your Correction
