Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Umroh.
Your Correction