Correct Article 5
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
Calon Peserta Umroh yang akan melaksanakan ibadah Umroh wajib mendapat surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat berdasarkan pernyataan calon Peserta Umroh, serta berisikan keterangan bahwa :
a. Calon Peserta Umroh berniat untuk melaksanakan ibadah Umroh dan berjanji untuk segera kembali setelah ibadah Umroh dilaksanakan;
b. Calon Peserta Umroh dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan ke Saudi Arabia berdasarkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
c. Calon Peserta Umroh memiliki uang yang cukup untuk melaksanakan perjalanan Umroh;
d. Calon Peserta Umroh melaksanakan ibadah Umroh secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) atau secara rombongan.
Your Correction
