Correct Article 4
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
Perjalanan Umroh yang dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) diurus oleh yang bersangkutan, sedang perjalanan Umroh secara rombongan diurus oleh Penyelenggara.
Your Correction
