Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjalanan Umroh yang dilakukan secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga) diurus oleh yang bersangkutan, sedang perjalanan Umroh secara rombongan diurus oleh Penyelenggara.
Your Correction