Correct Article 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
Perjalanan Umroh dapat dilakukan :
a. secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), yang jumlahnya tidak melebihi 5 (lima) orang;
b. secara rombongan.
Your Correction
