Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjalanan Umroh dapat dilakukan : a. secara perorangan (sendiri atau bersama keluarga), yang jumlahnya tidak melebihi 5 (lima) orang; b. secara rombongan.
Your Correction