Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji yang waktunya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agama. (2) Penyelenggaraan Perjalanan Umroh tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction