Correct Article 2
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Current Text
(1) Perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji yang waktunya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agama.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Umroh tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction
