Correct Article 11
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA BUOL, PENGADILAN AGAMA BUNGKU, PENGADILAN AGAMA BANGGAI, DAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
Current Text
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bontang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tenggarong.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bontang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bontang.
Your Correction
