Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA BUOL, PENGADILAN AGAMA BUNGKU, PENGADILAN AGAMA BANGGAI, DAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Muara Tebo meliputi wilayah Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. (2) Daerah hukum Pengadilan Agama Sengeti meliputi wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. (3) Daerah hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih meliputi wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung. (4) Daerah hukum Pengadilan Agama Blambangan Umpu meliputi wilayah Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung. (5) Daerah hukum Pengadilan Agama Depok meliputi wilayah Pemerintahan Kota Depok, Propinsi Jawa Barat. (6) Daerah hukum Pengadilan Agama Cilegon meliputi wilayah Pemerintahan Kota Cilegon, Propinsi Banten. (7) Daerah hukum Pengadilan Agama Bontang meliputi wilayah Pemerintahan Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur. (8) Daerah hukum Pengadilan Agama Sangatta meliputi wilayah Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur. (9) Daerah hukum Pengadilan Agama Buol meliputi wilayah Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah. (10) Daerah hukum Pengadilan Agama Bungku meliputi wilayah Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah. (11) Daerah hukum Pengadilan Agama Banggai meliputi wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah. (12) Daerah hukum Pengadilan Agama Tilamuta meliputi wilayah Kabupaten Bualemo, Propinsi Gorontalo. Pasal 3…
Your Correction