Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA BUOL, PENGADILAN AGAMA BUNGKU, PENGADILAN AGAMA BANGGAI, DAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Pengadilan Agama Muara Tebo, berkedudukan di Tebo. (2) Membentuk Pengadilan Agama Sengeti, berkedudukan di Muaro Jambi. (3) Membentuk Pengadilan Agama Gunung Sugih, berkedudukan di Lampung Tengah. (4) Membentuk Pengadilan Agama Blambangan Umpu, berkedudukan di Way Kanan. (5) Membentuk Pengadilan Agama Depok, berkedudukan di Depok. (6) Membentuk... (6) Membentuk Pengadilan Agama Cilegon, berkedudukan di Cilegon. (7) Membentuk Pengadilan Agama Bontang, berkedudukan di Bontang. (8) Membentuk Pengadilan Agama Sangatta, berkedudukan di Kutai Timur. (9) Membentuk Pengadilan Agama Buol, berkedudukan di Buol. (10) Membentuk Pengadilan Agama Bungku, berkedudukan di Morowali. (11) Membentuk Pengadilan Agama Banggai, berkedudukan di Banggai Kepulauan. (12) Membentuk Pengadilan Agama Tilamuta, berkedudukan di Bualemo.
Your Correction