Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang INSPEKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IRJENBANG terdiri dari: a. IRJENBANG Bidang Pembangunan Daerah/Banpres/KUD; b. IRJENBANG Bidang Sektoral/Departemental, termasuk sembilan bahan pokok, obat-obatan, pendidikan, bahan bakar dan kebutuhan dasar manusia lainnya; c. IRJENBANG Bidang Pengembangan Teknologi dan Industri Strategis; d. IRJENBANG Bidang Pembangunan Kawasan Industri, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan Proyek-proyek Khusus; e. IRJENBANG Bidang Pembangunan Wilayah Tertinggal. (2) Untuk ... (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, masing-masing IRJENBANG memerlukan pembantu yang sesuai dengan bidang tugasnya dan memiliki kualifikasi khusus yang disebut BANIRJENBANG sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan Staf sebagai pembantu BANIRJENBANG sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
Your Correction