Correct Article 1
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang INSPEKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Inspektur Jenderal Pembangunan yang selanjutnya disebut IRJENBANG adalah Staf Khusus
yang bertugas mengevaluasi, mengkaji, dan menganalisis berbagai kebijakan operasional pembangunan terutama di bidang pembangunan daerah, pembangunan sektoral/departemental, teknologi dan industri strategis, kawasan industri, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dan Proyek-proyek khusus serta pembangunan wilayah tertinggal.
(2) IRJENBANG ...
(2) IRJENBANG dalam melakukan tugasnya dapat berkoordinasi dengna pihak terkait.
(3) IRJENBANG dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan penelitian, pengkajian dan peninjauan lapangan baik secara langsung maupun dengan menggunakan pihak ketiga yang kompeten.
(4) IRJENBANG menerima perintah dan petunjuk-petunjuk dari PRESIDEN dan atau Wakil PRESIDEN.
(5) IRJENBANG bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
