Correct Article 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
