Correct Article 22
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Jabatan-jabatan dilingkungan Sekretariat Negara ditetapkan dalam eselon IA, IB, IIA, IIIA, dan IVA.
(2) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara, dan Asisten, adalah jabatan eselon IA.
(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon IB.
(4) Kepala Biro dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Biro adalah jabatan eselon IIA.
(5) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIA.
(6) Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVA.
BAB V …
Your Correction
