Correct Article 18
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretaris Wakil PRESIDEN melapor kepada Sekretaris Negara berkenaan dengan petunjuk atau penugasan yang diterima langusng dari PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Your Correction
