Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris Negara dengan pemikiran dan nasehat dalam masalah-masalah tertentu berdasarkan keahlian, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction