Correct Article 11
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Asisten adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam lingkup tugas dan fungsi Sekretariat Negara;
(2) Asisten terdiri dari:
1. Asisten Urusan Khusus;
2. Asisten ...
2. Asisten Urusan Dana Bantuan PRESIDEN;
3. Asisten Urusan Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND);
4. Asisten Urusan Penghubung;
5. Asisten Urusan Pengawasan;
6. Asisten Urusan Luar Negeri.
(3) Setiap Asisten mempunyai sebanyak-banyaknya lima Pembantu Asisten sesuai dengan kebutuhan;
(4) Asisten dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction
