Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam lingkup tugas dan fungsi Sekretariat Negara; (2) Asisten terdiri dari: 1. Asisten Urusan Khusus; 2. Asisten ... 2. Asisten Urusan Dana Bantuan PRESIDEN; 3. Asisten Urusan Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND); 4. Asisten Urusan Penghubung; 5. Asisten Urusan Pengawasan; 6. Asisten Urusan Luar Negeri. (3) Setiap Asisten mempunyai sebanyak-banyaknya lima Pembantu Asisten sesuai dengan kebutuhan; (4) Asisten dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction