Correct Article 3
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
1. Pemberian dukungan staf dan administrasi kepada PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari menyelenggarakan kekuasaan Negara dan Pemerintahan termasuk pelaksanaan pembangunan nasional, dan kepada Wakil PRESIDEN;
2. Pelayanan ...
2. Pelayanan administrasi dan keuangan terhadap Kantor Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, lembaga-lembaga Pemerintah non Departemen, dan lembaga lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
